KONTAN.CO.ID - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile maupun Care Center 165. Selain online, cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara tatap muka atau offline. Perlu diketahui bahwa, fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tempat berobat yang diprioritaskan untuk didatangi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar program tersebut. Faskes dapat berupa rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Ada tiga tingkatan faskes yang dapat dipilih oleh peserta BPJS.
Baca Juga: 7 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Bisa Lewat WA Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Jika diperlukan penanganan lebih serius bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya. Nah, cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili maupun pindah tempat tugas. Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline?
Baca Juga: Simak! Ini 6 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan
Sebelum mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut ini adalah syarat-syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:
- Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sejak peserta terdaftar di faskes pertama sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.
- Peserta harus mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)
- Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
- Memberikan persetujuan layanan administrasi
- Namun, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari tiga bulan jika:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
Baca Juga: Catat! 7 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Adapun syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Baca Juga: Siloam Tambah Investasi Pelayanan Kesehatan di Kalteng, Dirikan MRI Palangka Raya Cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online yakni melalui aplikasi JKN Mobile dan Care Center 165. Berikut akan dijabarkan cara pindah faskes BPJS Kesehatan online melalui aplikasi JKN Mobile maupun Care Center 165: 1. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile Dikutip dari
YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN di Playstore (Android) atau Appstore (Iphone).
- Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile, masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, isi data, alamt e-email, dan sebagainya.
- Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa log in setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut.
- Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS.
- Setelah terdaftar, pilih menu Ubah Data Peserta.
- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan yang ingin diubah.
- Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah serta informasi mulai berlakunya faskes baru.
- Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, pasien masih menggunakan faskes lama.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dan Contohnya, Sudah Tahu? 2. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 Selanjutnya, cara pindah faskes BPJS Kesehatan online juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center 165. Peserta cukup menghubungi Care Center 165 dan menyampaikan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan berpindah. Demikian cara pindah faskes BPJS Kesehatan online yang bisa Anda lakukan.
Baca Juga: Kemenkeu Dituding Belum Jalankan 9 Putusan Inkrach Pengadilan Senilai Rp 258,6 Miliar 3. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile Customer Service (MCS) Cara pindah faskes BPJS Kesehatan berikutnya juga bisa melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
Baca Juga: Cara Berobat untuk Peserta BPJS Kesehatan Hanya dengan KTP, Sudah Berlaku Nasional 4. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mall Pelayanan Publik (MPP) Cara pindah faskes BPJS Kesehatan selanjutnya yaitu peserta bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP). Lalu bisa mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Substansi RUU Kesehatan Tunggu Masukkan Publik 5. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Kantor Cabang Cara pindah faskes BPJS Kesehatan terakhir yang dapat dilakukan untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yaitu dengan mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK)
- Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan
- Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara benar dan lengkap
- Isi kolom faskes yang diinginkan
- Tunggu hingga proses telah selesai dan petugas akan menyatakan bahwa data Anda sudah diubah.
Itu dia syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News