KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat dan kemudahan. Namun tak bisa dipungkiri, kemajuan ini justru kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak modus-modus penipuan yang terjadi di era serba digital. Penipuan digital biasanya memanfaatkan platform seperti media sosial, email, telepon, hingga aplikasi bodong yang belum jelas keamanannya. Hal yang dapat kita lakukan sebagai pengguna ialah cermat dan teliti agar tak terjerumus ke modus penipuan. Maraknya penipuan digital ini juga meresahkan instansi seperti AsetKu Fintech Peer to Peer Lending. Andrisyah Tauladan, Direktur AsetKu menganjurkan agar pengguna dapat lebih hati-hati, bijaksana dan cermat dalam memilah kebenaran informasi.
“Kami juga terima beberapa laporan ada yang mengatasnamakan AsetKu di media sosial Telegram, menawarkan produk saham dengan
mengimingi keuntungan besar. Hal ini tentu sudah menjadi kasus pencurian identitas/merek dagang dan sedang kami investigasi lebih dalam dengan tim legal kami," kata Adriansyah dalam keterangan resminya, Rabu (5/5).
Baca Juga: Jelang lebaran, satgas waspada investasi kembali temukan fintech lending ilegal Andrisyah menekankan AsetKu tidak memiliki akun resmi Telegram, dan sampai tanggal berita ini dikeluarkan Asetku tidak memiliki produk saham yang diperjualbelikan atau produk lainnya di luar aplikasi AsetKu. Segala bentuk transaksi hanya terjadi melalui nomor
virtual account di aplikasi AsetKu. Karena itu, mohon pengguna lebih hati-hati dan cermat sebelum memberikan data atau melakukan transaksi di luar aplikasi AsetKu. Berikut hal-hal yang dapat kita perhatikan untuk mencegah kita menjadi korban penipuan digital menurut Asetku: 1. Menjaga informasi pribadi Ada baiknya untuk menjaga informasi pribadi dengan tidak sembarang memberikannya kepada instansi/orang lain yang tidak dipercaya. Informasi pribadi ini mencakup nama lengkap, nomor telepon, alamat, nomor KTP, nomor rekening/kartu kredit, dan data-data penting lainnya. Jangan juga sembarang mengirimkan foto
selfie dengan KTP ataupun foto kartu bank. Pasalnya, saat ini banyak sekali modus yang meminta anda untuk mengirimkan foto
selfie dengan KTP Anda, dengan begitu data anda akan digunakan untuk pengajuan pinjaman bodong misalnya. Untuk mencegahnya, sebaiknya anda hanya mengirim data tersebut kepada instansi resmi yang sudah terjamin dan dapat dipercaya kebenarannya. 2. Jangan memberikan kode
one-time password (OTP). OTP merupakan kode yang dikirimkan melalui pesan, telepon, ataupun email kepada sang pemilik akun. Kode OTP umumnya digunakan sebagai validasi atas tindakan-tindakan tertentu. Seperti saat ingin membuat/memindahkan akun, mengubah kata sandi, ataupun sebagai langkah konfirmasi suatu transaksi. OTP ini menjadi portal agar akun terhindar dari hal yang tidak diinginkan yaitu pencurian atau penyalahgunaan akun. Maka dari itu jika ada yang meminta kode OTP dengan alasan apapun, anda patut mencurigainya. Karena instansi resmi pun tidak akan meminta kode OTP tersebut kepada anda. 3. Jangan mudah tergiur dengan hadiah/keuntungan yang ditawarkan Biasanya modus penipuan
mengiming-imingi hadiah atau keuntungan yang luar biasa menggiurkan. Tetapi jangan langsung percaya. Apalagi rasanya tidak masuk akal dan mudah sekali untuk mendapatkan hadiah atau keuntungan tersebut. Cobalah untuk berpikir tenang dan logis agar tidak masuk ke perangkap pelaku. Sebaiknya cari informasi tambahan dari sumber yang lebih dipercaya misal
customer service ataupun media sosial resmi milik instansi. Dengan begitu anda bisa mengetahui kebenaran informasinya. 4. Tidak mentransfer ke rekening pribadi Biasanya untuk menjalankan modus penipuan, pelaku akan memberikan berbagai alasan dan penawaran menarik untuk mendapatkan apa yang ia incar. Dan untuk mendapatkan keuntungan yang ditawarkan atau menebus hadiah yang dijanjikan, pelaku akan meminta anda untuk melakukan sesuatu. Bisa dengan meminta data pribadi anda atau bahkan meminta transfer sejumlah uang. Pelaku akan meminta anda untuk mentransfer ke rekening bank, rekening ponsel, atau akun dompet digital atas nama pelaku untuk menyamarkan penipuan. Jika transfer ke rekening atas nama pribadi dan bukan nama instansi, dapat dipastikan hal ini merupakan tindakan penipuan.
5. Hanya percaya informasi di situs resmi Jika anda mendapatkan informasi atau tawaran dari akun media sosial suatu instansi pastikan media sosial tersebut merupakan media resmi yang dipegang oleh instansi tersebut. Karena kini marak media sosial bodong yang hanya mengatasnamakan instansi. Agar tidak terjebak, anda dapat memastikan kembali kebenaran akun tersebut dengan mengecek di website resmi instansi atau media sosial instansi yang sudah centang biru atau
verified.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .