KONTAN.CO.ID - Apa saja yang tidak boleh dilakukan pada bendera Merah Putih? Inilah denda yang harus dibayar jika melakukan pelanggaran pada bendera Merah Putih. Memasuki bulan Agustus, ada banyak bendera Merah Putih yang mulai berkibar di sepanjang jalan dan rumah. Warga negara Indonesia siap merayakan bulan kemerdekaan negara yang ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Larangan pada Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih merupakan simbol nasional Republik Indonesia yang harus dijaga kehormatannya. Aturan terkait bendera Merah Putih dituangkan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009. Undang-Undang tersebut mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan pada bendera Merah Putih diatur dalam UU no. 24 tahun 2009 pasal 24. Tonton: PMI Manufaktur RI Bertahan di Zona Kontraksi, Ancaman PHK Masih Mengintai Ini larangan pada bendera Merah Putih Indonesia seperti dikutip dari laman resmi BPK RI:- Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera negara
- Setiap orang dilarang memakai Bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
- Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera negara
- Setiap orang dilarang memakai Bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera negara