5 Industri Minta Tetap Impor Gula Rafinasi



JAKARTa. Pelaku industri makanan dan minuman meminta keran impor gula rafinasi tetap di buka. Mereka beralasan, kualitas gula rafinasi dalam negeri belum sebaik impor, dan karena itu dapat mempengaruhi kualitas produk. "Ini terutama untuk industri-industri makanan dan minuman skala besar. Produk gula rafinasi dalam negeri kurang bagus dipakai," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan, Selasa (15/9).

Yang dimaksud industri skala besar itu, kata Thomas, seperti Nestle, Coca Cola dan Unilever. Produk-produk perusahaan asal luar negeri ini telah memiliki standar kualitas tertentu tentang penggunaan gula rafinasi.

Ketua Bidang Regulasi Gapmmi Franky A. Sibarani mengaku pihaknya telah mengajukan surat resmi ke Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan tentang pengecualian impor bagi industri tertentu ini. Surat itu antara lain berisi penjelasan kualitas yang dibutuhkan industri serta usulan penentuan asal negara atau produsen importir.


Jumlah industri yang mengajukan pengecualian impor hanya berjumlah 4-5 perusahaan, dari total 80 produsen makanan dan minuman yang mempunyai status importir produsen (IP). "Secara angka, impor yang diajukan belum ada. Tapi volume impornya memang cukup besar," ujar Franky.

Kebijakan pemerintah mengurangi volume impor gula rafinasi bagi industri makanan dan minuman memang kembali memicu penolakan. Sebetulnya mereka setuju, tapi mereka tidak ingin aturan itu diberlakukan secara cepat sebab akan menggangu kontrak yang selama ini telah berjalan. "Kontrak-kontrak ini sudah disepakati hingga akhir tahun,' kata Thomas.

Selain meminta pemerintah memberlakukan pengecualian impor, Thomas juga meminta kepada produsen gula rafinasi dalam negeri agar tidak menentukan nilai jual yang lebih tinggi dari harga produk impor. Selama ini, kata Thomas, keengganan produsen makanan minuman membeli gula rafinasi dalam negeri lantaran harganya mahal. Penyesuaian harga dinilai penting agar gula rafinasi dalam negeri terserap industri makanan dan minuman.

Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu berjanji memfasilitasi kemauan pelaku usaha. Tapi, dengan syarat, jika permintaan industri akan impor gula rafinasi itu benar-benar sesuai dengan keperluan dan kebutuhan produksi. "Kita akan melihat satu per satu perusahaan," ujar Menteri Mari.

Setiap industri, menurut Mari, mempunyai spesifikasi tertentu tentang standar kualitas produk mereka. Salah satunya pemilihan bahan baku seperti gula rafinasi. Apabila produsen dalam negeri terbukti tak dapat memenuhi standar tersebut, kemungkinan permintaan impor akan terkabul.

Mendag menegaskan, pengurangan gula rafinasi impor bertujuan menjaga keseimbangan antara produksi gula putih petani dengan kebutuhan gula rafinasi dalam negeri. Setelah memutuskan volumenya, pemerintah sedang mengkaji pembagian-pembagian impor gula rafinasi itu.

Menurut sumber yang dihubungi KONTAN, yang juga produsen gula rafinasi (Senin,15/9), produsen gula rafinasi ada yang sengaja menjual gulanya ke pasaran. Selain mengadakan kontrak dengan industri makanan dan minuman, gula rafinasi tersebut juga dilempar ke pasaran. Merembesnya gula rafinasi ke pasaran ini, salah satu penyebabnya, karena beberapa ternyata juga nyambi jadi pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test