KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan lalu baru saja menerbitkan dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Adapun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
5 Isi Pokok dari Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Digital dari OJK
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan lalu baru saja menerbitkan dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Adapun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
TAG: