KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ada sekitar 5 juta wajib pajak belum melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan akun Coretaxuntuk administrasi perpajakan termasuk lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2025 yang paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2026. Segera kunjungi link website Coretaxdjp.pajak.go.id untuk aktivasi akun Coretax. DJP mencatat capaian signifikan dalam proses aktivasi akun Coretax. Hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, jumlah akun Coretax yang telah berhasil diaktivasi mencapai 9,87 juta wajib pajak. Angka ini setara 66,24% jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,9 juta. "Angka ini terus bertambah setiap hari seiring meningkatnya partisipasi wajib pajak dalam proses aktivasi sistem Coretax," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
- Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
- Klik tombol “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
- Selesai.
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang Pernyataan.
- Klik Simpan.
- Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
- Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Jelang Pensiun, Warren Buffett Beri Sinyal Waspada ke Investor
© 2025 Konten oleh Kontan