5 kapal ikan ilegal asing ditangkap di Natuna



JAKARTA. Personel TNI dari Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap lima kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara.

Kepala Dinas Penerangan Koarmabar Mayor Laut Budi Amin menjelaskan, awalnya, personel tengah berpatroli di perairan Natuna menggunakan Kapal Perang Indonesia (KRI) Oswald Siahaan-354.

"Radar KRI Oswald kemudian mendeteksi ada obyek bergerak di sekitaran perairan," ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat (10/2).


Tim kemudian meneropong ke arah titik yang terdapat pada radar. Tim menemukan sejumlah kapal ikan.

"KRI Oswald kemudian menurunkan beberapa combat boat serta mengejar kapal-kapal itu. Tim berhasil mengamankan lima kapal ikan berbendera asing," ujar Budi.

Kapal pertama yang ditangkap yakni BV-4771-TS berbobot 50 GT. Kapal itu dinahkodai seorang warga Vietnam bernama Ngguyen Van Nham dengan sembilan orang anak buah kapal.

Kapal kedua, yakni BV-0926-TS berbobot 50 GT. Kapal itu dinahkodai oleh seorang warga Vietnam bernama Phan Lai dengan tiga orang anak buah kapal.

Sementara, kapal ketiga hingga kelima yakni BV-92527-TS, BV-92394-TS dan BV-4768-TS yang masing-masing juga berbobot 50 GT. Sebanyak 15 anak buah kapal berada di tiga kapal itu.

"Ada satu kapal yang bermuatan penuh ikan. Jenis ikannya campuran," ujar Budi.

Berdasarkan pemeriksaan, kelima kapal asing itu tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah sehingga mereka dinyatakan melanggar penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Mereka kemudian dibawa ke daratan untuk menjalani penyidikan.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini