KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021) malam mengumumkan bahwa pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. Tujuannya tak lain agar penyebaran COVID-19 semakin bisa dikendalikan. "Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ujar Luhut. Salah satu penyesuaian yang dilakukan pemerintah adalah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Kegiatan skala besar
- Konferensi
- Pameran dagang
- Festival konser
- Acara olahraga
- Pesta Pernikahan besar
Pedoman penyelenggaraan
Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar, baik sebelum kegiatan, saat kegiatan berlangsung, hingga setelah acara. Sebelum kegiatan, dapat dilakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, juga memastikan fasilitas, sarana danprasarana pendukung protokol kesehatan. Saat kegiatan, dapat dilakukan skrining kesehatan sebelum acara, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan, dan merujuk pada kasus positif yang terdeteksi untuk isolasi atau perawatan.- Kondisi kasus corona di daerah tempat kegiatan berlangsung
- Potensi penularan
- Durasi kegiatan
- Tata kelola kegiatan dalam ruangan
- Jumlah partisipan
- Pelaku partisipan yang belum divaksinasi penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan