JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan, ada lima kementerian yang mendapatkan rapor merah dalam hal penyelenggaraan penanganan publik di Indonesia. Menurut Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, hal tersebut merupakan hasil observasi yang dilakukannya terhadap 18 kementerian dengan didasarkan pada UU Pelayanan Publik No 25 tahun 2009."Kelimanya adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Danang dalam keterangan persnya, Senin (22/7).Selain rapor merah, ada pula 9 kementerian yang mendapat rapor kuning dan 4 kementerian yang mendapat rapor hijau. Sembilan kementerian yang mendapat rapor kuning adalah kementerian agama, kementerian hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan perikanan, kementerian keuangan, kementerian komunikasi dan Informatika, kementerian lingkungan hidup, kementerian perhubungan dan kementerian riset dan teknologi. Sementara empat kementerian yang mendapat rapor hijau adalah kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.Danang mengatakan observasi itu dilakukan sejak Maret hingga Mei dengan menggunakan metode pengambilan sampel memakai teknik purposive sampling dan judgment sampling. Adapun yang dijadikan acuan dalam penelitian yaitu standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, dan unit pengaduan. Sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi, misi dan motto, sertifikat ISO, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.Hasil observasi itu menunjukkan, sekitar 42,9% kementerian yang tidak memajang standar waktu pelayanan, 32,1% unit tidak memasang informasi biaya pelayanan, 85,7% tidak memajang maklumat pelayanan di tempat penyelanggaraan pelayanan, dan 100% tidak menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan kebutuhan khusus."Temuan ini akan disampaikan ke pihak kementerian terkait agar mereka dapat memperbaiki unit pelayanannya seusai dengan ketentuan," tutupnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
5 kementerian dapat rapor merah pelayanan publik
JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan, ada lima kementerian yang mendapatkan rapor merah dalam hal penyelenggaraan penanganan publik di Indonesia. Menurut Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, hal tersebut merupakan hasil observasi yang dilakukannya terhadap 18 kementerian dengan didasarkan pada UU Pelayanan Publik No 25 tahun 2009."Kelimanya adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Danang dalam keterangan persnya, Senin (22/7).Selain rapor merah, ada pula 9 kementerian yang mendapat rapor kuning dan 4 kementerian yang mendapat rapor hijau. Sembilan kementerian yang mendapat rapor kuning adalah kementerian agama, kementerian hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan perikanan, kementerian keuangan, kementerian komunikasi dan Informatika, kementerian lingkungan hidup, kementerian perhubungan dan kementerian riset dan teknologi. Sementara empat kementerian yang mendapat rapor hijau adalah kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.Danang mengatakan observasi itu dilakukan sejak Maret hingga Mei dengan menggunakan metode pengambilan sampel memakai teknik purposive sampling dan judgment sampling. Adapun yang dijadikan acuan dalam penelitian yaitu standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, dan unit pengaduan. Sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi, misi dan motto, sertifikat ISO, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.Hasil observasi itu menunjukkan, sekitar 42,9% kementerian yang tidak memajang standar waktu pelayanan, 32,1% unit tidak memasang informasi biaya pelayanan, 85,7% tidak memajang maklumat pelayanan di tempat penyelanggaraan pelayanan, dan 100% tidak menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan kebutuhan khusus."Temuan ini akan disampaikan ke pihak kementerian terkait agar mereka dapat memperbaiki unit pelayanannya seusai dengan ketentuan," tutupnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News