KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pasangan yang baru saja menikah, pembuatan Kartu Keluarga atau pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan usai pernikahan selesai dilaksanakan. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Pada dasarnya, KK bagi istri/suami yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Syarat mengurus KK bagi pengantin baru
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- otocopy Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Bawa akta perkawinan ke Dinas Dukcapil
- Sertai dengan KK orang tua masing-masing
- Akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru)
- Waktu penyelesaian bisa 1 hari, jika tidak ada kendala dengan jaringan