KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia masih meresahkan masyarakat. Hal tersebut membuat lima kementerian dan lembaga negara menandatangani pernyataan bersama untuk memberantas masalah tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa sejatinya keberadaan fintech P2P lending yang legal dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang selama ini tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal terlebih saat pandemi covid-19 ini. Hanya saja, ia bilang kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal yang menawarkan kepada masyarakat terutama yang memiliki literasi rendah melalui beberapa platform yang ada.
5 Lembaga negara tanda tangani pernyataan bersama untuk berantas pinjol ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia masih meresahkan masyarakat. Hal tersebut membuat lima kementerian dan lembaga negara menandatangani pernyataan bersama untuk memberantas masalah tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa sejatinya keberadaan fintech P2P lending yang legal dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang selama ini tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal terlebih saat pandemi covid-19 ini. Hanya saja, ia bilang kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal yang menawarkan kepada masyarakat terutama yang memiliki literasi rendah melalui beberapa platform yang ada.