KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Meterai elektronik atau kerap disebut e-meterai. E-meterai merupakan meterai elektronik yang cara penggunaannya dilakukan dengan membubuhkannya pada dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik bisa dijadikan sebagai bukti hukum yang sah.
Tarif bea meterai
Melansir laman e-meterai, dokumen elektronik dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Tarif ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Baca Juga: Daftar Distributor Resmi yang Menjual Meterai ElektronikDokumen yang bisa menggunakan e-meterai
E-meterai bisa digunakan dalam berbagai dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang