Dalam sepekan banyak peristiwa terjadi, banyak tokoh pembuat berita yang datang dan pergi. Mungkin saja ada peristiwa lama yang muncul dengan tokoh baru, bisa juga peristiwa baru dengan tokoh lama. Selama sepekan (9—13 Oktober 2017) telah terjadi berbagai kemungkinan. Inilah lima newsmakers yang membuat kita tidak bisa berpaling dari mereka Muhammad Prasetyo, Jaksa Agung Lagi-lagi Muhammad Prasetyo meminta fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke kejaksaan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Kalau kenyataannya undang-undang seperti itu ya kita laksanakan. Hanya single procecutor itu universal. Saya rasa di negara lain pun begitu. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jaksa Agung dinyatakan sebagai penuntut tertinggi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10). Prasetyo optimistis proses penuntutan berjalan maksimal dan cepat meski semuanya dikembalikan ke korps Adhyaksa. Selain itu, Kejaksaan juga sudah mempunyai alat penyadapan canggih berkat dukungan Komisi III DPR dalam persetujuan anggaran. "Insya Allah alat sadap kami tidak kalah dengan alat yang lain, termasuk KPK," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan. Namun, karena tak seleluasa KPK dalam menyadap, saat ini alat sadap tersebut digunakan kejaksaan untuk menyadap buronan yang berstatus tersangka maupun terpidana.
5 Newsmakers: Dari Eggi hingga Muhammad Prasetyo
Dalam sepekan banyak peristiwa terjadi, banyak tokoh pembuat berita yang datang dan pergi. Mungkin saja ada peristiwa lama yang muncul dengan tokoh baru, bisa juga peristiwa baru dengan tokoh lama. Selama sepekan (9—13 Oktober 2017) telah terjadi berbagai kemungkinan. Inilah lima newsmakers yang membuat kita tidak bisa berpaling dari mereka Muhammad Prasetyo, Jaksa Agung Lagi-lagi Muhammad Prasetyo meminta fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke kejaksaan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Kalau kenyataannya undang-undang seperti itu ya kita laksanakan. Hanya single procecutor itu universal. Saya rasa di negara lain pun begitu. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jaksa Agung dinyatakan sebagai penuntut tertinggi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10). Prasetyo optimistis proses penuntutan berjalan maksimal dan cepat meski semuanya dikembalikan ke korps Adhyaksa. Selain itu, Kejaksaan juga sudah mempunyai alat penyadapan canggih berkat dukungan Komisi III DPR dalam persetujuan anggaran. "Insya Allah alat sadap kami tidak kalah dengan alat yang lain, termasuk KPK," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan. Namun, karena tak seleluasa KPK dalam menyadap, saat ini alat sadap tersebut digunakan kejaksaan untuk menyadap buronan yang berstatus tersangka maupun terpidana.