Dalam sepekan banyak peristiwa terjadi, banyak tokoh pembuat berita yang datang dan pergi. Mungkin saja ada peristiwa lama yang muncul dengan tokoh baru, bisa juga peristiwa baru dengan tokoh lama. Selama sepekan (23—27 Februari 2014) telah terjadi berbagai kemungkinan. Inilah lima newsmakers yang membuat kita tidak bisa berpaling dari mereka selama sepekan ini! Budi Waseso, Kabareskrim Polri Sepak terjang tokoh kita ini menarik media untuk mengintipnya. Betapa tidak, semua tersangka dari KPK lahir dari tangannya. Entah kebetulan atau tidak semua tersangka adalah orang-orang yang terlibat dalam penetapan tersangka Budi Gunawan (BG). Media juga mencatat Budi Waseso penuh semangat ketika membela BG, misalnya dalam penggunaan KTP palsu. Juga dengan garang mengatakan bahwa dia bertanggung jawab atas keterlibatan anak buah BG di Lemdikpol pada penangkapan Bambang Widjijanto. Dia juga dengan “cuek”-nya membuka kembali kasus Novel Baswedan yang dianggap sudah selesai pada masa SBY. Yang paling anyar adalah pelaporan mantan mantan Kepala PPATK Yunus Husein ke Bareskrim. Banyak yang menduga sebentar lagi pasti akan menjadi tersangka. Jadi, wajar saja bila media memanggil jenderal polisi yang satu ini: Buwas.
Surya Dharma Ali, Mantan Menteri Agama Pekan ini nama Surya Dharma Ali alias SDA mencuat kembali. Berita pengajuan praperadilannya atas sangkaan penyalahgunaan dana haji. SDA mengajukan pradperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (23/2) lalu. Sidang praperadilan SDA akan digelar Rabu (16/3) mendatang. Tentu saja langkah SDA ini banyak menuai komentar. Diperkirakan kasus SDA akan berjalan mulus karena kasus Budi Gunawan bisa dijadikan yurisprudensi.
Bambang Widjojanto, Mantan Wakil Ketua KPK Minggu ini ada agenda pemeriksaan kembali Bambang Widjojanto (BW)di Bareskrim pada Selasa (24/2), namun BW pergi begitu saja dari Bareskrim. Dia tidak mau diperiksa. Alasannya, BW belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Lalu, BW memprotes mengapa pasal sangkaan terhadap dirinya bertambah. Dia pun memprotes penulisan statusnya di dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Penyidik menulis Bambang sebagai mantan Wakil KPK. Padahal, statusnya kini pimpinan KPK nonaktif. Akhirnya, BW tidak bakal memenuhi panggilan jika penyidik Bareskrim belum menjawab surat tersebut.
Sutan Bhatoegana, Politisi Partai Demokrat Nama Sutan Bathoegana mencuat terkait dengan rencana untuk mempraperadilkan KPK atas penetapan status tersangkanya. "Paling cepat Senin (2/3), paling lambat Rabu (4/2), kami akan menyerahkan gugatan praperadilan itu ke PN Jakarta Selatan," kata penasihat hukum Sutan, Razman Arif Nasution, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2). Seperti diketahui, dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM. Selain itu, Sutan minta ganti rugi Rp 300 miliar karena mau ikut pemilu suaranya hilang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya (23/2) Sutan masih diperiksa KPK sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News