KONTAN.CO.ID - Batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021. Untuk itu segera sambungkan rekening atau e-wallet ke Prakerja untuk dapat menerima insentif. Hal itu disampaikan oleh PMO Kartu Prakerja dalam akun instagram resmi mereka. Bila penerima Kartu Prakerja belum menautkan rekening atau e-wallet, maka tidak dapat menerima dana insentif Prakerja. Seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara.
Penyebab insentif Prakerja belum cair
- Belum mengisi ulasan pada Platform Digital
- Belum memberikan rating/penilaian pada Platform Digital
- Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
- Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.