KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dilonggarkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat dan memberlakukan kembali PSBB masa transisi. PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020. PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
5 Pertimbangan Anies cabut rem darurat dan berlakukan PSBB transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dilonggarkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat dan memberlakukan kembali PSBB masa transisi. PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020. PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.