JAKARTA. Pertengahan pekan ini, pemerintah menggelar rapat terbatas tentang Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada menterinya terkait pokok-pokok yang ia ingin dimasukkan ke dalam UU Pertanahan yang akan dibahas pemerintah bersama DPR. Arahan pertama, terkait masalah kepemilikan tanah. Jokowi memerintahkan menterinya agar melalui UU yang akan dibahas tersebut, penguasaan tanah yang selama ini banyak didominasi badan usaha atau sekelompok kecil masyarakat bisa dihentikan. "Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang tajam," katanya di Kantor Presiden, Rabu (22/3). Arahan kedua, UU yang disusun nantinya bisa menyelesaikan masalah sengketa pertanahan yang makin hari meningkat, terutama antara masyarakat dengan perusahaan. Ketiga, UU Pertanahan nantinya juga harus mampu mempermudah pengadaan lahan untuk pembangunan. Keempat, UU tersebut komprehensif, visioner dan bisa bermanfaat lama.Sedangkan kelima, UU Pertanahan ini nantinya bisa mengatur pemanfaatan lahan terlantar secara maksimal, sehingga ke depan tidak ada lagi tanah terlantar dan menganggur. "Perlu diatur kewenangan untuk mencabut, mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak produktif, tidak dimanfaatkan dan untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola, dimanfaatkan secara maksimal yang produktif untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
5 pokok RUU Pertahanan yang diinstruksikan Jokowi
JAKARTA. Pertengahan pekan ini, pemerintah menggelar rapat terbatas tentang Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada menterinya terkait pokok-pokok yang ia ingin dimasukkan ke dalam UU Pertanahan yang akan dibahas pemerintah bersama DPR. Arahan pertama, terkait masalah kepemilikan tanah. Jokowi memerintahkan menterinya agar melalui UU yang akan dibahas tersebut, penguasaan tanah yang selama ini banyak didominasi badan usaha atau sekelompok kecil masyarakat bisa dihentikan. "Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang tajam," katanya di Kantor Presiden, Rabu (22/3). Arahan kedua, UU yang disusun nantinya bisa menyelesaikan masalah sengketa pertanahan yang makin hari meningkat, terutama antara masyarakat dengan perusahaan. Ketiga, UU Pertanahan nantinya juga harus mampu mempermudah pengadaan lahan untuk pembangunan. Keempat, UU tersebut komprehensif, visioner dan bisa bermanfaat lama.Sedangkan kelima, UU Pertanahan ini nantinya bisa mengatur pemanfaatan lahan terlantar secara maksimal, sehingga ke depan tidak ada lagi tanah terlantar dan menganggur. "Perlu diatur kewenangan untuk mencabut, mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak produktif, tidak dimanfaatkan dan untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola, dimanfaatkan secara maksimal yang produktif untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News