JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas akan selesai tahun 2015 ini. Ada lima pembahasan yang dibahas dalam revisi UU Migas tersebut. Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, bahwa pekerjaan rumah terbesar Kementerian ESDM saat ini yaitu revisi UU Migas. Yakni, Pertama, pemerintah akan memperbaiki iklim investasi migas karena migas saat ini sudah dianggap kurang atraktif di Indonesia. Kedua, memastikan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Akan seperti apa nantinya, kenapa perlu ada BUMN khusus, karena SKK Migas butuh pengawasan dan tolok ukur kerja," kata Sudirman, di Kantor ESDM, Kamis (12/3). Ketiga, dalam revisi UU Migas, Kementerian ESDM juga akan memperjelas, arah nasional oil company (NOC) seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) harus menjadi andalan nasional untuk mencukupi kebutuhan migas dalam negeri maupun internasional. "Tidak boleh ragu dan tidak jelas bahwa kita mendorong Pertamina. Kita juga memikirkan kerjasama Pertamina dan PGN, meskipun PGN setengah dipegang pihak lain," jelasnya.
5 Prioritas dalam revisi UU Migas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas akan selesai tahun 2015 ini. Ada lima pembahasan yang dibahas dalam revisi UU Migas tersebut. Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, bahwa pekerjaan rumah terbesar Kementerian ESDM saat ini yaitu revisi UU Migas. Yakni, Pertama, pemerintah akan memperbaiki iklim investasi migas karena migas saat ini sudah dianggap kurang atraktif di Indonesia. Kedua, memastikan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Akan seperti apa nantinya, kenapa perlu ada BUMN khusus, karena SKK Migas butuh pengawasan dan tolok ukur kerja," kata Sudirman, di Kantor ESDM, Kamis (12/3). Ketiga, dalam revisi UU Migas, Kementerian ESDM juga akan memperjelas, arah nasional oil company (NOC) seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) harus menjadi andalan nasional untuk mencukupi kebutuhan migas dalam negeri maupun internasional. "Tidak boleh ragu dan tidak jelas bahwa kita mendorong Pertamina. Kita juga memikirkan kerjasama Pertamina dan PGN, meskipun PGN setengah dipegang pihak lain," jelasnya.