KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara sudah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021. Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara. Namun demikian, Tjahjo mengatakan bahwa pelatihan komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela dan tidak wajib.
5 Syarat ASN Bisa Mengikuti Seleksi Komponen Cadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara sudah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021. Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara. Namun demikian, Tjahjo mengatakan bahwa pelatihan komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela dan tidak wajib.