5 tahun untuk Jakarta Securities dan Investindo



JAKARTA. Mantan Direktur PT Jakarta Securities, Benny Andreas dan mantan Direktur PT Jakarta Investindo, Markus Setiawan dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menilai keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana yang didakwa jaksa.

Sebelumnya, keduanya didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Selain itu Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU nomor 15 tahun 2003. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” kata pangeran, Senin (28/1).

Keduanya secara bersama-sama dengan bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis, dan Kepala Divisi Keuangan PT Askrindo, Rene Setiawan dalam memberikan dalam talangan kepada nasabah Askrindo, yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan Investama, dan PT Multimegah. Padahal pemberian dana talangan itu dilarang.


Nah, agar tidak terlihat memberikan dana talangan, Askrindo menyalurkannya melalui Jakarta Securities dan Jakarta Investment, dengan cara membeli produk investasi berupa Repurchasing Agreement (Repo) saham, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Obligasi maupun reksadana yang diterbitkan kedua perusahaan Manajer Investasi itu.

Adapun dana yang di tempatkan Askrindo di Jakarta Securities sebesar Rp 83 miliar, sedangkan Jakarta Investindo sebesar Rp 182 miliar. Dengan menggunakan dana penempatan dari Askrindo itulah, keempat MI itu kemudian membeli Promissory Notes (PN), dan Medium-Perms Notes (MPN) milik keempat nasabah Askrindo tadi.

Namun, dana tersebut hingga kini tidak bisa dikembalikan oleh para nasabah Askrindo itu. Menurut hakim, karena tidak bisa mengembalikan dana talangan itu menyebabkan keuangan negara dirugikan. Selain melalui Jakarta Securities dan Jakarta Investindo, Askrindo juga mencairkan dana talangan melalui perusahaan MI lainnya.

Adapun perusahaan MI itu di antaranya PT Reliance Asset Management (RAM) Rp 96.5 miliar, PT Harvestindo Aset Management (HAM) sebesar Rp 80 miliar. Total dana talangan yang diberikan Askrindo kepada nasabahnya mencapai Rp 442 miliar.

Selain dijatuhi hukuman penjara, keduanya juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan Jakarta Securities dan Jakarta Investindo agar membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar dan Rp 182 miliar dalam waktu satu bulan.

Atas putusan itu kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir. “Saya belum putuskan, masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkannya,” kata Markus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.