JAKARTA. Mantan Direktur PT Jakarta Securities, Benny Andreas dan mantan Direktur PT Jakarta Investindo, Markus Setiawan dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menilai keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana yang didakwa jaksa. Sebelumnya, keduanya didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Selain itu Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU nomor 15 tahun 2003. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” kata pangeran, Senin (28/1). Keduanya secara bersama-sama dengan bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis, dan Kepala Divisi Keuangan PT Askrindo, Rene Setiawan dalam memberikan dalam talangan kepada nasabah Askrindo, yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan Investama, dan PT Multimegah. Padahal pemberian dana talangan itu dilarang.
5 tahun untuk Jakarta Securities dan Investindo
JAKARTA. Mantan Direktur PT Jakarta Securities, Benny Andreas dan mantan Direktur PT Jakarta Investindo, Markus Setiawan dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menilai keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana yang didakwa jaksa. Sebelumnya, keduanya didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Selain itu Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU nomor 15 tahun 2003. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” kata pangeran, Senin (28/1). Keduanya secara bersama-sama dengan bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis, dan Kepala Divisi Keuangan PT Askrindo, Rene Setiawan dalam memberikan dalam talangan kepada nasabah Askrindo, yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan Investama, dan PT Multimegah. Padahal pemberian dana talangan itu dilarang.