5 terpidana mati kasus narkoba segera dieksekusi



JAKARTA. Lima terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi pada Desember 2014. Pelaksanaan eksekusi itu tinggal menunggu surat dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Eksekusi bulan ini, Desember. Nanti akan ditembak pasti, tetapi eksekusi akan menunggu surat dari Kejagung," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12).

Tedjo mengaku belum mengetahui identitas kelima terpidana mati itu. Dia hanya menyebutkan bahwa kelimanya berasal dari Indonesia dan juga ada warga negara asing.


Saat ini, Tedjo mengungkapkan, ada 64 terpidana kasus hukuman mati. Namun, baru ada lima terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi kejaksaan.

Eksekusi para gembong narkoba ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia bebas narkoba pada 2015. Eksekusi juga dilakukan lantaran para bos narkoba ini masih saja mengendalikan jaringan narkoba dari dalam sel tahanan.

"Ini bukan perintah Presiden (Joko Widodo). Tapi, Presiden minta ke aparat untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Hal yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah akan tegas pada penegakan hukum," imbuh dia.

Eksekusi mati selalu menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menolak hukuman mati. Eksekusi mati yang dilakukan saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sempat dinilai sarat kepentingan politik.

Eksekusi hukuman mati juga dinilai jauh dari rasa keadilan dan perikemanusiaan. Pasalnya, para terpidana mati menanggung hukuman berlipat, yakni penjara, penyiksaan psikis, lantaran ketidakpastian kapan akan dieksekusi dan eksekusi itu sendiri.

Namun, ada pula yang mendukung eksekusi mati, terutama terkait kasus narkotika untuk kepentingan nasional. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie