5 terpidana mati narkoba dieksekusi 18 Januari



JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada 18 Januari 2015 mendatang, meminta Kejaksaan Agung untuk memulangkan jenazahnya ke negara asalnya masing-masing. 

Lima terpidana itu adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya warga negara Belanda; Namaona Denis warga negara Malawi; Marcho Archer Cardoso Moreira warga negara Brazil; Daniel Enemuo alias Diarrssaouba warga negara Nigeria, dan Tran Thi Bich Hanh Binti Dinh Hoang warga negara Vietnam.

"Ada permintaan jenazahnya dipulangkan ke negaranya," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015) sore. 


Prasetyo mengatakan, kejaksaan telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara masing-masing terpidana soal pemulangan jenazah setelah dieksekusi mati. "Akan ada upacara serah terima di lapangan terbang terdekat dengan lokasi eksekusi," ujar Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkotika. Dari enam terpidana, satu orang warga negara Indonesia. Keenamnya akan dieksekusi dengan cara ditembak mati.(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa