KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan untuk mengganti KTP fisik dengan KTP Digital di masa yang akan datang. KTP Digital ini juga kerap disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Artinya, nantinya kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga. Mengutip laman
Indonesia.go.id, hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.
Ada sejumlah alasan yang mendasari pemerintah melakukan kebijakan KTP digital. Pertama, menghemat pembiayaan kartu identitas. Kedua, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Ketiga, KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.
Baca Juga: e-KTP Bakal Berubah Jadi KTP Digital, Ini Syarat Pembuatannya Pengertian KTP Digital
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia. Dalam aplikasi “KTP Digital”, akan termuat: data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan. Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Mekanisme Pembuatan KTP Digital
Adapun gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital sbb: 1. Unduh aplikasi KTP Digital Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store. 2. Registrasi akun di aplikasi Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (29/12), Perpanjang SIM Langsung Jadi 3. Verifikasi wajah (face recogniton) Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga. 4. Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi. Melansir
Indonesiabaik.id, sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie