JAKARTA. Ada sebuah fakta menarik dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2009-2014.Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan bahwa lebih dari setengah wakil rakyat yang terpilih belum memiliki Nomor Rekening Wajib Pajak (NPWP). "Sementara dari yang kami cek, 50% lebih tidak memiliki NPWP. Karena NPWP tidak dipersyaratkan, makanya yang belum buat cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Djoko Slamet Surjoputro, Kamis (1/10).Karenanya, Ditjen Pajak bakal membuka stan pelayanan pembuatan NPWP di area gedung wakil rakyat. Djoko menjelaskan, Ditjen Pajak mendorong anggota DPD dan DPR untuk memiliki NPWP karena merupakan wakil rakyat. "Mereka adalah wakil rakyat, panutan rakyat yang menjadi tauladan dan di antara mereka nanti ikut menentukan anggaran," lanjutnya.
50% Lebih Anggota Dewan Belum Punya NPWP
JAKARTA. Ada sebuah fakta menarik dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2009-2014.Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan bahwa lebih dari setengah wakil rakyat yang terpilih belum memiliki Nomor Rekening Wajib Pajak (NPWP). "Sementara dari yang kami cek, 50% lebih tidak memiliki NPWP. Karena NPWP tidak dipersyaratkan, makanya yang belum buat cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Djoko Slamet Surjoputro, Kamis (1/10).Karenanya, Ditjen Pajak bakal membuka stan pelayanan pembuatan NPWP di area gedung wakil rakyat. Djoko menjelaskan, Ditjen Pajak mendorong anggota DPD dan DPR untuk memiliki NPWP karena merupakan wakil rakyat. "Mereka adalah wakil rakyat, panutan rakyat yang menjadi tauladan dan di antara mereka nanti ikut menentukan anggaran," lanjutnya.