JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan survei kepatuhan terhadap Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, survei yang dilaksanakan terkait Hari Antikorupsi Sedunia itu menyasar kepada dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik di DKI Jakarta dan 22 pemerintah daerah (pemda) lainnya. "Dari hasil itu, untuk DKI Jakarta, hampir 50 persen dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik belum mematuhi standar pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik," kata Danang, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/12/2013). Menurut dia, standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik. Hal ini juga sekaligus untuk menghindari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
50% Pelayanan publik DKI Jakarta mengecewakan
JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan survei kepatuhan terhadap Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, survei yang dilaksanakan terkait Hari Antikorupsi Sedunia itu menyasar kepada dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik di DKI Jakarta dan 22 pemerintah daerah (pemda) lainnya. "Dari hasil itu, untuk DKI Jakarta, hampir 50 persen dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik belum mematuhi standar pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik," kata Danang, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/12/2013). Menurut dia, standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik. Hal ini juga sekaligus untuk menghindari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.