50 Perusahaan Lolos Seleksi Tender



JAKARTA. Produsen tabung 3 kilogram (kg) yang tergabung dalam Asosiasi Tabung Baja (Asitab) pantas kecewa. Sebab, jatah produksi tabung mereka untuk tender tahap II/2009 yang digelar PT Pertamina makin menciut. Itu, setelah Pertamina memenangkan lebih banyak perusahaan yang akan memproduksi 7 juta unit tabung yang ditenderkan tesebut. Tender yang berlangsung sebelum Lebaran itu memenangkan 50 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 34 perusahaan merupakan anggota Asitab yang pernah ikut tender sebelumnya. Sedangkan sisanya merupakan peserta baru dan belum tergabung sebagai anggota Asitab.Alhasil, jatah anggota Asitab untuk memproduksi tabung jadi berkurang. Sebab, pada tender sebelumnya yang diikuti 34 perusahaan, kapasitas produksi total tercatat hanya 4 juta unit per bulan. Sedangkan dengan jumlah 50 perusahaan, artinya kapasitas produksi melonjak menjadi 10 juta unit per bulan. ”Sementara yang ditenderkan hanya 7 juta unit. Jadi sudah pasti porsi pembagian semakin kecil untuk setiap perusahaan,” kata Ketua Asosiasi Tabung Baja (Asitab) Tjiptadi, Senin (28/9).Namun, Tjiptadi mengaku belum mendapatkan rincian pembagian kuota produksi bagi para pemenang tender itu. Pihak Pertamina belum menentukan besaran kuota itu. Nantinya, kuota produksi dibagi berdasarkan besar kecil usaha. Selain itu, dengan mempertimbangkan jejak rekam perusahaan, mulai dari kinerja perusahaan dan hal lainnya. Artinya, kuota bukan dibagi rata kepada masing-masing 50 perusahaan pemenang tender.Awalnya, peserta tender mencapai 57 perusahaan. Tapi tujuh perusahaan tak lolos verifikasi sehingga tak memenangkan tender. Dengan begitu, hanya 50 perusahaan yang berhak memproduksi tabung elpiji hingga akhir Oktober 2009.Soal banyaknya peserta tender tabung gas 3 kg, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara tender. Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) I Putu Suryawirawan mengaku, pemerintah tak dapat membatasi produsen tabung di dalam negeri. Sebab, pembatasan tersebut melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia alias world trade organization (WTO). Namun, pemerintah tetap akan mengawasi persyaratan para peserta tender. “Banyak persyaratan yang harus mereka penuhi salah satunya kepemilikan SPPT SNI dan lainnya,” kata Putu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan