KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik hijau atau Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pendanaannya tersandera oleh lembaga lender yang masih belum mau meminjamkan uangnya untuk pengembangan pembangkit ini. Adapun dari 68 Power Purchasment Agrement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang sudah dilakukan, baru 18 perusahaan yang berhasil mendapatkan pinjaman. Artinya, 50 perusahaan yang belum. Masih sulit mencapai Financial Clossing (FC). Ketua Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni mengatakan 50 pengembang dari 55 pengembang proyek PLTA tersandera pendanaan karena klausul BOOT pada Peraturan Menteri No. 50/2017 tetang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Pembangkit Listrik.
50 proyek listrik hijau tersandera kurangnya pendanaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik hijau atau Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pendanaannya tersandera oleh lembaga lender yang masih belum mau meminjamkan uangnya untuk pengembangan pembangkit ini. Adapun dari 68 Power Purchasment Agrement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang sudah dilakukan, baru 18 perusahaan yang berhasil mendapatkan pinjaman. Artinya, 50 perusahaan yang belum. Masih sulit mencapai Financial Clossing (FC). Ketua Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni mengatakan 50 pengembang dari 55 pengembang proyek PLTA tersandera pendanaan karena klausul BOOT pada Peraturan Menteri No. 50/2017 tetang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Pembangkit Listrik.