KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan proses pencairan subsidi upah. Pada tahap pertama, Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 947.669 pekerja yang memenuhi syarat. Jumlah tersebut didapat dari 1.000.200 data yang diserahkan oleh BPJSAMSOSTEK. Dengan demikian, ada lebih dari 50.000 pekerja yang gagal mendapat BSU pada tahap pertama.
Penyebab gagal dapat subsidi upah Rp 1 juta
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.
Sementara 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
Baca Juga: Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum, cairkan dana tanpa antre "Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/8/2021). "Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.
Baca Juga: Cek rekening! Subsidi gaji Rp 1 juta tahap 2 sudah ditransfer Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah. Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus. Dengan demikian, jumlah subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.
Penyaluran tahap dua
Utoh mengatakan, BPSJAMSOSTEK juga telah menyerahkan 1,25 juta data pada tahap dua, sehingga total data yang diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,25 juta dari target BSU 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja. Selanjutnya, yang perlu dipastikan adalah peserta telah memiliki rekening bank Himbara karena BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). "Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," jelas dia. Ia meminta agar para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Baca Juga: Lewat eform.bri.co.id, ini cara mencairkan dan mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK atau berkoordinasi dengan kantor cabang setempat.
Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta. Kanal-kanal tersebut adalah laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat mengakses laman
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pekerja juga dapat mengakses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
50.000 Pekerja Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya" Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie