KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah memadankan 52 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI Yon Arsal dalam Seminar bertajuk Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024, Selasa (29/8/2023). Ia menyebut, data tersebut mencakup 82,18 persen dari total data yang dimiliki.
52 Juta NIK Warga Indonesia Sudah Dapat Digunakan Menjadi NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah memadankan 52 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI Yon Arsal dalam Seminar bertajuk Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024, Selasa (29/8/2023). Ia menyebut, data tersebut mencakup 82,18 persen dari total data yang dimiliki.