52 Ruas Tol Ajukan Kenaikan Tarif, CORE Minta Pemerintah Atur Bertahap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat terdapat 52 ruas jalan tol yang mengajukan penyesuaian tarif pada tahun ini. 

Namun, usulan tersebut belum dapat disetujui karena badan usaha jalan tol (BUJT) masih harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi syarat utama sebelum pemerintah memberikan persetujuan kenaikan tarif.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Dedy Gunawan, mengatakan seluruh usulan tersebut masih dalam tahap evaluasi. 


Beberapa ruas yang mengajukan penyesuaian tarif antara lain Jalan Tol Pemalang–Batang, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Padalarang–Cileunyi (Padaleunyi).

Baca Juga: Email Blast Tak Cukup Kejar 1,8 Juta Penunggak Pajak, Pengamat: Perlu Ada Surat Paksa

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai penyesuaian tarif jalan tol memang telah diatur dalam regulasi. Namun, pemerintah perlu memperhatikan momentum pelaksanaannya agar tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi masyarakat maupun dunia usaha.

"Penyesuaian tarif tol perlu dilihat dari dua sisi, yaitu aspek regulasi dan kondisi ekonomi. Dari sisi aturan, kenaikan tarif memang merupakan amanat undang-undang yang dievaluasi setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi. Jadi persoalannya bukan apakah tarif boleh naik, melainkan bagaimana waktu dan pelaksanaannya," ujar Yusuf kepada Kontan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Yusuf, ketika lebih dari 50 ruas jalan tol mengajukan penyesuaian tarif pada waktu yang sama, masyarakat tidak lagi memandangnya sebagai penyesuaian rutin, melainkan sebagai kenaikan biaya yang terjadi secara serentak.

"Dalam situasi daya beli yang masih lemah dan konsumsi rumah tangga belum kembali ke tren historisnya, pendekatan seperti ini berisiko menambah tekanan terhadap masyarakat dan dunia usaha," katanya.

Meski demikian, Yusuf menilai pemerintah tidak perlu menunda penyesuaian tarif, melainkan mengelolanya secara bertahap agar tidak menimbulkan persepsi guncangan biaya. Ia juga menekankan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus menjadi prasyarat sebelum tarif dinaikkan.

"Pemenuhan standar pelayanan seharusnya menjadi prasyarat sebelum tarif disesuaikan, bukan dievaluasi setelah kenaikan diberlakukan," ujarnya.

Yusuf menambahkan, kenaikan tarif tol diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi nasional karena biaya tol bukan komponen terbesar dalam struktur biaya logistik. 

Namun, tekanan akan lebih dirasakan sektor yang memiliki biaya angkut tinggi, seperti industri semen, baja, keramik, material bangunan, pangan segar, barang konsumsi harian, serta jasa kurir.

Ia juga mengingatkan, apabila tarif dinilai terlalu tinggi, sebagian angkutan barang berpotensi beralih ke jalan arteri. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kemacetan, mempercepat kerusakan jalan nasional, hingga mengurangi volume lalu lintas di jalan tol.

Oleh karena itu, Yusuf menyarankan pemerintah mengatur jadwal penyesuaian tarif secara bertahap, memberikan insentif bagi kendaraan logistik pada jam tertentu, serta mencari alternatif pengembalian investasi selain mengandalkan kenaikan tarif, seperti optimalisasi pendapatan non-tarif dan perpanjangan masa konsesi.

Baca Juga: PERADI Profesional Gandeng 138 Perguruan Tinggi, Perkuat Pendidikan Advokat Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News