53 nasabah BRI di Pontianak jadi korban skimming



PONTIANAK. Sebanyak 53 nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) di Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban pembobolan rekening melalui skimming di mesin ATM. Peristiwa tersebut dialami para korban yang melapor pada awal November 2016.

Kepala Bidang Humas BRI Fajar Sidik Pramono membenarkan kasus pembobolan rekening nasabah tersebut.  Pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap nasabah yang menjadi korban skimming.

"Sampai dengan minggu lalu, hingga kita tutup laporan nya ada sebanyak 53 orang yang melapor dengan potensi kerugiannya mencapai Rp 257 juta," ujar Fajar di Mapolda Kalbar, Senin (7/11).


Terkait dengan kerugian yang dialami nasabah, ujar Fajar, saat ini pihak BRI sudah melakukan pengembalian uang kepada kurang lebih tujuh orang nasabah dengan nilai pengembalian mencapai lebih dari Rp 100 juta.

"Selebihnya akan kita lakukan pengembalian juga ke rekening masing-masing nasabah secara utuh tidak berkurang satu rupiah pun, dan targetnya pada minggu ke tiga bulan November ini," ujarnya.

Menyikapi kasus pembobolan tersebut, jelas Fajar, pihak BRI bersama dengan lembaga perbankan lainnya saat ini gencar melakukan patroli ATM serta bersama- melakukan pengecekan di masing-masing mesin ATM yang ada.

Secara keseluruhan, di Kalimantan Barat terdapat 325 mesin ATM yang tersebar di semua kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, pihak BRI mengklaim sudah melakukan pemeriksaan dan menjamin keamanan serta kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

"Mudah-mudahan kita berharap ini juga tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah Kalbar dan tentunya secara nasional," ucapnya.

Fajar menambahkan, sejak September 2016, BRI merupakan bank dengan aset tertinggi dengan total aset mencapai Rp 895,95 triliun. BRI juga memiliki 23.695 mesin ATM di seluruh Indonesia. "Dengan jumlah tersebut, tentu BRI tidak akan semberono dan berhati-hati dalam memberikan jaminan keamanan kepada nasabah," tegasnya. (Yohanes Kurnia Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini