JAKARTA. Perum Perhutani bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan mengembangkan sebanyak 5.300 desa hutan di kawasan hutan Perhutani agar masyarakat desa dapat memanfaatkan lahan hutan. "Ini adalah bentuk kerja sama Perum Perhutani dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hutan desa," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar pada saat jumpa pers seusai penandatangan nota kesepahaman dengan Perum Perhutani di Jakarta, Senin (18/5). Dia mengatakan saat ini mereka telah merancang program yang akan dijalankan dalam membangun desa hutan yang berada dalam kawasan hutan Perhutani di Jawa dan Madura. "Kita akan mempermudah akses ekonomi dari hutan tersebut untuk dimanfaatkan oleh masyarakat seperti saran dan prasarana, kemudian meningkatkan produktivitas desa hutan agar hasilnya maksimal bagi penduduk sekitar," kata Marwan Jafar. Pengembangan tersebut akan dilakukan segera setelah penandatanganannya, dia mengatakan Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar telah menyiapkan segalanya. Mustoha mengatakan saat ini Perhutani memiliki lahan seluas 2,4 juta hektare di Jawa dan Madura, namun yang siap untuk pengembangan tersebut sekitar 267 ribu hektare. "Sistemnya pengelolaan hutan bersama masyarakat, Perhutani akan memfasilitasi masyarakat seperti mempermudah akses ekonominya, sehingga masyarakat dapat menggunakan kawasan hutan mungkin dalam bentuk tumpang sari," kata Mustoha. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi inventarisasi jumlah dan tipologi desa hutan, pemetaan potensi kerja sama desa hutan dengan perum perhutani, penyusunan pedoman pengelolaan hutan perum perhutani bersama desa, penguatan kelembagaan desa dari pengelolaan hutan bersama masyarakat menjadi pengelolaan hutan bersama desa serta pembentukan desa model pengelolaan hutan bersama desa pada desa hutan. Dengan adanya dukungan Kementerian Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut diharapkan keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui kelembagaan dapat ditingkatkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
5.300 desa hutan akan dikembangkan di Perhutani
JAKARTA. Perum Perhutani bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan mengembangkan sebanyak 5.300 desa hutan di kawasan hutan Perhutani agar masyarakat desa dapat memanfaatkan lahan hutan. "Ini adalah bentuk kerja sama Perum Perhutani dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hutan desa," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar pada saat jumpa pers seusai penandatangan nota kesepahaman dengan Perum Perhutani di Jakarta, Senin (18/5). Dia mengatakan saat ini mereka telah merancang program yang akan dijalankan dalam membangun desa hutan yang berada dalam kawasan hutan Perhutani di Jawa dan Madura. "Kita akan mempermudah akses ekonomi dari hutan tersebut untuk dimanfaatkan oleh masyarakat seperti saran dan prasarana, kemudian meningkatkan produktivitas desa hutan agar hasilnya maksimal bagi penduduk sekitar," kata Marwan Jafar. Pengembangan tersebut akan dilakukan segera setelah penandatanganannya, dia mengatakan Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar telah menyiapkan segalanya. Mustoha mengatakan saat ini Perhutani memiliki lahan seluas 2,4 juta hektare di Jawa dan Madura, namun yang siap untuk pengembangan tersebut sekitar 267 ribu hektare. "Sistemnya pengelolaan hutan bersama masyarakat, Perhutani akan memfasilitasi masyarakat seperti mempermudah akses ekonominya, sehingga masyarakat dapat menggunakan kawasan hutan mungkin dalam bentuk tumpang sari," kata Mustoha. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi inventarisasi jumlah dan tipologi desa hutan, pemetaan potensi kerja sama desa hutan dengan perum perhutani, penyusunan pedoman pengelolaan hutan perum perhutani bersama desa, penguatan kelembagaan desa dari pengelolaan hutan bersama masyarakat menjadi pengelolaan hutan bersama desa serta pembentukan desa model pengelolaan hutan bersama desa pada desa hutan. Dengan adanya dukungan Kementerian Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut diharapkan keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui kelembagaan dapat ditingkatkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News