KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan. "Sampai dengan hari ini, sudah sekitar 54 juta data NIK padan dengan data NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (22/2). Rabu (22/2). Oleh karena itu, Suryo bilang Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Baru Daftar NPWP Tahun Ini Akan Langsung Tervalidasi dengan NIK Selain itu, dirinya meminta kepada wajib pajak untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online. "Kami juga melakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan khususnya dari data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga 54 juta data NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi maupun layanan kepada wajib pajak," katanya. Sebagai informasi, pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor.
Baca Juga: Sebanyak 2 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Hinggal Awal Februari 2023 Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas. Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi