KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sebanyak 5.496 dokter spesialis anak di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan keberatannya terkait kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap dokter yang berpraktik di rumah sakit. Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Maret 2025 lalu, IDAI menyampaikan keberatan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang mengenakan pajak penghasilan dokter berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. "Hal ini berdampak negatif bagi dokter yang mayoritas memberikan layanan kepada pasien JKN," tulis IDAI dalam surat yang ditujukan kepada Menkeu, dikutip Rabu (19/3).
5.496 Dokter Spesialis Anak Minta Sri Mulyani Kaji Kebijakan Pemotongan PPh Bruto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sebanyak 5.496 dokter spesialis anak di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan keberatannya terkait kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap dokter yang berpraktik di rumah sakit. Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Maret 2025 lalu, IDAI menyampaikan keberatan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang mengenakan pajak penghasilan dokter berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. "Hal ini berdampak negatif bagi dokter yang mayoritas memberikan layanan kepada pasien JKN," tulis IDAI dalam surat yang ditujukan kepada Menkeu, dikutip Rabu (19/3).