JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak akan memasang alat pemantauan transaksi online di restoran dengan omzet minimal Rp 200 juta per tahun. Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta seperti dikutip Kontan dari situs resmi Pemda DKI, beritajakarta.com Kamis (31/12) mengatakan, langkah ini dilakukan agar jumlah pajak restoran bisa langsung tercatat per transaksi. "Melalui alat ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajak mereka secara efektif dan efesien," katanya pekan ini.
5.500 resto di DKI akan dipasang alat pajak online
JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak akan memasang alat pemantauan transaksi online di restoran dengan omzet minimal Rp 200 juta per tahun. Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta seperti dikutip Kontan dari situs resmi Pemda DKI, beritajakarta.com Kamis (31/12) mengatakan, langkah ini dilakukan agar jumlah pajak restoran bisa langsung tercatat per transaksi. "Melalui alat ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajak mereka secara efektif dan efesien," katanya pekan ini.