JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pejak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan, tak akan melakukan pemeriksaan terhadap 5.528 wajib pajak yang telah mengikuti kebijakan tax amnesty yang terindikasi melakukan kecurangan. Ditjen Pajak juga memastikan, wajib pajak tersebut tidak dikenai sanksi administrasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, 5.528 wajib pajak mencatatkan deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzet, tidak berubah atau nihil. Padahal, seharusnya berubah sesuai data yang dimiliki Ditjen Pajak. Pihaknya menduga, ada wajib pajak yang menggunakan faktur pajak fiktif hingga mengeluarkan data ekspor fiktif untuk mendapat restitusi pajak.
5.528 Wajib Pajak nakal tak dikenai denda
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pejak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan, tak akan melakukan pemeriksaan terhadap 5.528 wajib pajak yang telah mengikuti kebijakan tax amnesty yang terindikasi melakukan kecurangan. Ditjen Pajak juga memastikan, wajib pajak tersebut tidak dikenai sanksi administrasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, 5.528 wajib pajak mencatatkan deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzet, tidak berubah atau nihil. Padahal, seharusnya berubah sesuai data yang dimiliki Ditjen Pajak. Pihaknya menduga, ada wajib pajak yang menggunakan faktur pajak fiktif hingga mengeluarkan data ekspor fiktif untuk mendapat restitusi pajak.