57 pos tarif komoditas dibebaskan dari bea masuk



JAKARTA. Pemerintah akhirnya sepakat untuk menunda pemberlakukan pemberlakuan bea masuk impor untuk 57 pos tarif komoditas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241 tahun 2010 tentang bea masuk. Penundaan ini akan berlaku per hari ini, Jumat (21/1).Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, dari 57 pos tarif ini adalah pos tarif komoditas yang berkaitan dengan pangan. "Jadi semua yang berkaitan dengan pangan yaitu gandum, kedelai, bahan baku pupuk dan bahan baku pakan ternak," ujar Hatta seusai rakor pangan di Jakarta Kamis (20/1).Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menambahkan, revisi PMK ini akan berlaku selama satu tahun. "Batas waktunya satu tahun tapi nanti akan dievaluasi lagi," jelas Mari. Evaluasi ini akan dilakukan dua bulan sebelum PMK berakhir.Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Agus BKF menambahkan dari 55 pos tarif itu terbagi menjadi dua yaitu 27 memang sudah dibebaskan tarifnya atau sama dengan 0%. Sedangkan untuk 30 pos tarif kena 5%. "Walaupun demikian ke 30 pos tarif itu dalam daftar kena 5% namun pada implementasinya tetap di 0%," ucapnya.Dengan diberlakukannya pembebasan ini, Agus memastikan negara tidak akan mengalami kerugian. "Karena sebelumnya memang sudah di bebaskan bea masuknya, jadi tidak ada pengaruhnya. Yang jadi masalah sekarang adalah yang seharusnya negara akan memberlakukan tarif masuk agar negara mendapat penghasilan justru ditentang oleh beberapa pengusaha yang keberatan jadinya negara gagal mendapatkan tambahan penghasilan dari bea masuk," tutupnya.Sementara itu, kepala BPS Rusman Heriawan menjelaskan, pembebasan bea masuk ini bertujuan untuk menangkal laju Inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie