JAKARTA. Permasalahan hukum yang menimpa para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri belum juga berhasil dibereskan. Salah satu permasalahan menyangkut hukuman mati bagi para TKI. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI mencatat, dari 177 total TKI yang mengalami permasalahan hukum, 57 di antaranya terancam hukuman mati. Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI mengatakan, sebanyak 57 TKI tersebut tersebar di empat negara. "Mereka, 15 di Arab Saudi, 36 di Malaysia, 2 di Singapura 2 dan di UEA ada 4," katanya di Gedung DPR, Kamis (9/2).
57 TKI terancam hukuman mati
JAKARTA. Permasalahan hukum yang menimpa para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri belum juga berhasil dibereskan. Salah satu permasalahan menyangkut hukuman mati bagi para TKI. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI mencatat, dari 177 total TKI yang mengalami permasalahan hukum, 57 di antaranya terancam hukuman mati. Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI mengatakan, sebanyak 57 TKI tersebut tersebar di empat negara. "Mereka, 15 di Arab Saudi, 36 di Malaysia, 2 di Singapura 2 dan di UEA ada 4," katanya di Gedung DPR, Kamis (9/2).