KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP terus diimbau untuk segera melakukan pemadanan hingga 30 Juni 2024. Melansir laman Indonesiabaik.id, sebanyak 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan per Desember 2023. Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak.
59,56 Juta NIK-NPWP Sudah Dipadankan, Ini Cara Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP terus diimbau untuk segera melakukan pemadanan hingga 30 Juni 2024. Melansir laman Indonesiabaik.id, sebanyak 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan per Desember 2023. Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak.