JAKARTA. Hingga saat ini sumber daya pertambangan mineral nasional masih belum dikelola secara optimal. Oleh karena itulah meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang banyak belum berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menjelaskan, ada enam persoalan di sektor pertambangan mineral dan batubara yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pertama, penataan izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga penghujung tahun ini masih tumpang tindih. “Terkait IUP bermasalah, pemerintah jangan ragu untuk melakukan proses hukum dan gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi penyimpangan dan korupsi," katanya, Senin (29/12). Kedua, penyelesaian renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Dari 107 pemegang kontrak, hanya satu perusahaan saja yang sudah menandatangani amandemen kontrak. "Pemerintah juga perlu mengumumkan secara terbuka status renegosiasi masing-masing perusahaan dan hambatan-hambatannya," kata dia.
6 alasan pertambangan RI belum dikelola optimal
JAKARTA. Hingga saat ini sumber daya pertambangan mineral nasional masih belum dikelola secara optimal. Oleh karena itulah meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang banyak belum berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menjelaskan, ada enam persoalan di sektor pertambangan mineral dan batubara yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pertama, penataan izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga penghujung tahun ini masih tumpang tindih. “Terkait IUP bermasalah, pemerintah jangan ragu untuk melakukan proses hukum dan gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi penyimpangan dan korupsi," katanya, Senin (29/12). Kedua, penyelesaian renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Dari 107 pemegang kontrak, hanya satu perusahaan saja yang sudah menandatangani amandemen kontrak. "Pemerintah juga perlu mengumumkan secara terbuka status renegosiasi masing-masing perusahaan dan hambatan-hambatannya," kata dia.