JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ kep daerah tahun 2014 dan pengesahan APBD 2015. "Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menentapkan enam tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Kabiro Humas KPK, Selasa (1/3). Keenam tersangka tersebut seluruhnya berasal dari anggota DPRD Sumatera Selatan periode tahun 2014-2019 yaitu UMA (Ujang M Amin), J (Jaini), PH (Parlindungan Harahap), DI (Depy Irawan), DFA (Dear Fauzul Azim) dan IP (Iin Pebrianto).
6 anggota DPRD Musi Banyuasin jadi tersangka suap
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ kep daerah tahun 2014 dan pengesahan APBD 2015. "Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menentapkan enam tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Kabiro Humas KPK, Selasa (1/3). Keenam tersangka tersebut seluruhnya berasal dari anggota DPRD Sumatera Selatan periode tahun 2014-2019 yaitu UMA (Ujang M Amin), J (Jaini), PH (Parlindungan Harahap), DI (Depy Irawan), DFA (Dear Fauzul Azim) dan IP (Iin Pebrianto).