KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Idul Fitri 2022, salah satu isu yang ramai dibahas adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Melansir laman setkab.go.id, Ida menjelaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
6 Aturan THR Terbaru Berdasarkan Surat Edaran Menaker, Sudah Tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Idul Fitri 2022, salah satu isu yang ramai dibahas adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Melansir laman setkab.go.id, Ida menjelaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.