JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus merogoh kocek sekitar Rp 10,5 triliun selama enam bulan pertama tahun ini. Dana sebesar itu untk membayar klaim jaminan dari keempat program yang dijalankan. Dari besaran klaim tersebut, program jaminan hari tua (JHT) menjadi penyumbang terbesar. Sampai semester I-2016, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan uang sebesar Rp 9,8 triliun untuk membayar jaminan. Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Evi Efiatin bilang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua mendorong besar jumlah klaim yang harus dibayar. Dimana peserta JHT yang kehilangan pekerjaan bisa mencairkan dana meski belum sampai lima tahun.
6 bulan, BPJS Ketenagakerjaan bayar klaim Rp 10 T
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus merogoh kocek sekitar Rp 10,5 triliun selama enam bulan pertama tahun ini. Dana sebesar itu untk membayar klaim jaminan dari keempat program yang dijalankan. Dari besaran klaim tersebut, program jaminan hari tua (JHT) menjadi penyumbang terbesar. Sampai semester I-2016, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan uang sebesar Rp 9,8 triliun untuk membayar jaminan. Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Evi Efiatin bilang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua mendorong besar jumlah klaim yang harus dibayar. Dimana peserta JHT yang kehilangan pekerjaan bisa mencairkan dana meski belum sampai lima tahun.