KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat banyak yang bertanya-tanya tentang bagaimana cara dan sarat mengecek NIK e-KTP secara online? Cara mengecek NIK e-KTP secara online sangat mudah. Masyarakat bisa mengecek NIK e-KTP secara online apakah milik mereka sudah terdaftar di database Dukcapil atau belum. Jika NIK e-KTP tidak terdaftar, maka layanan masyarakat seperti pemberian vaksin Covid-19 atau kepentingan lain bisa terhambat.
6 cara dan syarat mengecek NIK e-KTP secara online
1. WhatsApp Cara mudah untuk mengecek NIK e-KTP adalah melalui aplikasi WhatsApp. Berikut tata caranya:- Simpan nomor layanan cek NIK e-KTP yakni 0813-2691-2479
- Buka aplikasi WhatsApp Pada kontak layanan NIK yang tersimpan, tuliskan pesan dengan format berikut: Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota. Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001.Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
- Kirim ke nomor tersebut.
- Buka menu Pesan
- Ketik pesan dengan format Cek#KTP#NIK
- Kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999
- Buka browser, dan pilih Gmail
- Tuliskan format email untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan Kirim email ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com.