KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 6 dana pensiun (dapen) Sepanjang semester I 2024. Hal ini dilakukan karena keenam dapen tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya. Adapun 6 dapen tersebut adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menerangkan secara umum dana pensiun tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan.
6 Dana Pensiun Dibubarkan Selama Semester I, OJK Beberkan Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 6 dana pensiun (dapen) Sepanjang semester I 2024. Hal ini dilakukan karena keenam dapen tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya. Adapun 6 dapen tersebut adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menerangkan secara umum dana pensiun tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan.