6 Dana Pensiun Dibubarkan Selama Semester I, OJK Beberkan Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 6 dana pensiun (dapen) Sepanjang semester I 2024. Hal ini dilakukan karena keenam dapen tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Adapun 6 dapen tersebut adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menerangkan secara umum dana pensiun tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan. 


Selain itu, kata Iwan, ada kondisi dimana perusahaan memproyeksikan potensi kesulitan pendanaan dalam jangka panjang dan memutuskan untuk membubarkan dana pensiun selagi kewajiban masih dapat dipenuhi. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Baca Juga: Dapen Bank Mandiri Catat Kenaikan Aset Sebesar 5,49% Per Mei 2024

"Tak dapat terpenuhinya tingkat kesehatan keuangan disebabkan karena ketidakdisiplinan pendiri dalam membayarkan iuran berkala dan iuran tambahan yang dibutuhkan. Sebab, kewajiban yang meningkat sejalan dengan perubahan skala gaji dan asumsi aktuaria," kata Iwan kepada Kontan, Jumat (5/7).

Iwan menjelaskan kondisi itu menjadi lebih sulit karena investasi tidak dilakukan secara disiplin pada instrumen investasi yang berkualitas, memenuhi aspek durasi kewajiban, dan aspek likuiditas.

Menurutnya OJK terus mendorong pengurus dan pendiri dana pensiun untuk memahami dengan baik kesesuaian kewajiban dan aset dana pensiun yang ada. Khususnya, dari sisi proyeksi kewajiban ke depan dan dari sisi kualitas aset yang sesuai dengan durasi kewajiban serta dapat mendukung likuiditas dana pensiun untuk dapat membayarkan semua kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih