BELITUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara. Selama ini, banyak Wajib Pajak (WP) di Indonesia yang menghindar pajak dengan skema ini. Seperti terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan dan data selama ini, misalnya Panama Papers. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, agenda perbaikan peraturan perpajakan CFC ini masuk dalam target jangka pendek dari reformasi perpajakan yang diupayakan untuk keluar pada tahun ini. “Semoga satu bulan ini bisa settle,” kata dia di Belitung, Senin (17/4) lalu.
6 hal perlu diperhatikan dalam revisi aturan CFC
BELITUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara. Selama ini, banyak Wajib Pajak (WP) di Indonesia yang menghindar pajak dengan skema ini. Seperti terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan dan data selama ini, misalnya Panama Papers. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, agenda perbaikan peraturan perpajakan CFC ini masuk dalam target jangka pendek dari reformasi perpajakan yang diupayakan untuk keluar pada tahun ini. “Semoga satu bulan ini bisa settle,” kata dia di Belitung, Senin (17/4) lalu.