KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selasa (3/9), hari ini, merupakan hari keenam sebelum perluasan aturan Ganjil-Genap berlaku resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 9 September 2019, pekan depan. Ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya. Baca Juga: Ada revisi area perluasan ganjil genap di Salemba
6 hari lagi Ganjil-Genap baru resmi berlaku, ini daftar jalan lengkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selasa (3/9), hari ini, merupakan hari keenam sebelum perluasan aturan Ganjil-Genap berlaku resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 9 September 2019, pekan depan. Ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya. Baca Juga: Ada revisi area perluasan ganjil genap di Salemba