JAKARTA. Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat Kaban merampungkan proses pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKR). Dalam pemeriksaan selama sekitar enam jam, Kaban mengaku dicecar terkait proses anggaran dalam proyek tersebut. "Pertama soal proses anggaran. Anggaran SKRT kemudian proses informasi tentang bahwasanya Anggoro memberi uang kepada sekjen saya," kata Kaban kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/2). Kaban keluar sekitar pukul 16.28 WIB. Kaban mengaku, dalam pemeriksaannya sebagai saksi setelah dilakukan pencegahan beberapa waktu lalu, dia ditanyai sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik KPK. Selain ditanyai seputar anggaran proyek tersebut, Kaban pun kembali membantah dirinya mengetahui adanya pemberian uang dari pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo kepada Sekretaris Jendral Kementerian Kehutanan pada waktu itu, Boen Purnama.
6 jam di KPK, Kaban dicecar proses anggaran SKRT
JAKARTA. Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat Kaban merampungkan proses pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKR). Dalam pemeriksaan selama sekitar enam jam, Kaban mengaku dicecar terkait proses anggaran dalam proyek tersebut. "Pertama soal proses anggaran. Anggaran SKRT kemudian proses informasi tentang bahwasanya Anggoro memberi uang kepada sekjen saya," kata Kaban kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/2). Kaban keluar sekitar pukul 16.28 WIB. Kaban mengaku, dalam pemeriksaannya sebagai saksi setelah dilakukan pencegahan beberapa waktu lalu, dia ditanyai sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik KPK. Selain ditanyai seputar anggaran proyek tersebut, Kaban pun kembali membantah dirinya mengetahui adanya pemberian uang dari pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo kepada Sekretaris Jendral Kementerian Kehutanan pada waktu itu, Boen Purnama.