KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak. Apa saja harta yang harus dilaporkan itu? Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan. 1. Kas dan setara kas
- 011: uang tunai.
- 012: tabungan.
- 013: giro.
- 014: deposito.
- 015: setara kas lain.
- 021: piutang.
- 022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
- 029: piutang lain.
- 031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.
- 032: saham.
- 033: obligasi perusahaan.
- 034: obligasi pemerintah.
- 035: surat utang lain.
- 036: reksadana.
- 037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain.
- 038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
- 039: investasi lain.