KONTAN.CO.ID - Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag), meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Peluncuran SKB tiga menteri ini dilaksanakan secara daring di Jakarta pada Rabu (3/2/2021) lalu. SKB ini dirancang agar dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan enam keputusan utama berdasarkan SKB 3 menteri tersebut.
Baca Juga: Kemdikbud: Sekolah menjadi tempat membangun karakter toleransi 6 Keputusan SKB 3 menteri
SKB tiga menteri ini menghasilkan enam keputusan. Merangkum dari siaran daring peluncuran SKB tiga menteri (3/2/2021) berikut keputusan utama SKB tiga menteri. 1. SKB mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. "Sekolah negeri diselenggarakan untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun dan etnisitas apapun akan menggunakan peraturan dari SKB ini," terang Mendikbud. 2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
- Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau;
- Seragam dan atribut kekhususan agama.
"Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” tambah Nadiem. 3. Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Baca Juga: Pengertian Hukum Mendel tentang penurunan sifat 5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar adalah:
- Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.
- Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.
- Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkaii Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari SKB ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. Dalam peluncuran SKB tiga Menteri ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan jika dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Dengan adanya SKB tersebut, Pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian. “Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” tegas Tito.
Melansir laman resmi Kemdibud, masyarakat bisa membuat aduan dan pelaporan tentang pelanggaran SKB. Masyarakat bisa menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270. Aduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News